Fivedetiktime.com, Pemali, Bangka – Keberadaan pabrik produsen arak ilegal berskala besar yang terletak di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka itu terus menjadi sorotan dan bahan perbincangan publik, Selasa ( 11/11/2025)
Sorotan kali ini datang dari salah satu tokoh masyarakat yang kerap dipanggil dengan nama JM, mengatakan kepada wartawan ini, jika keberadaan pabrik arak yang diduga milik Afu tersebut tidak hanya dianggap merusak moral generasi bangsa, namun mengancam keselamatan dan nyawa orang banyak.
Tak hanya itu, lanjut JM, minuman keras adalah sumber dari segala macam bentuk kejahatan.
” Keresahan warga ini sebenarnya sudah sejak lama, minuman arak itu sangat merusak moral, bahkan mengancam keselamatan nyawa orang banyak karena bisa menyebabkan kematian,” ungkapnya.
” Selain itu, minuman keras itu adalah sumber dari segala macam bentuk kejahatan,” sebutnya.
” Sangat diharapkan Pak Kapolres Bangka Menyetop kegiatan produksi arak tersebut,” tambahnya penuh harap
Dikutip dari media KoranPostkota disebutkan jika telah ditemukan pabrik arak ilegal dan berskala besar diduga milik Afu yang bertempat di jalan Budi Oetomo, Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Dari hasil informasi salah satu warga setempat sebut saja Budi mengatakan jika aktivitas pabrik dalam memproduksi arak ilegal tersebut sudah berlangsung sejak lama.
“ Sudah lama sekali pabrik arak Afu itu, sudah bertahun – tahun memproduksi arak disini,” ungkapnya.
“ Kalau informasinya, hasil produksi arak itu disalurkan ke pemesan yang ada di daerah – daerah termasuk daerah Bangka Barat,” kata Budi.
Dari hasil investigasi terpantau puluhan drum dan ember di dalam pabrik yang diduga untuk tempat penyimpanan hasil sulingan dari proses fermentasi dari berbagai bahan baku dan destilasi hingga menjadi minuman tradisional beralkhohol yang bernama Arak.
Sementara itu Afu yang diduga kuat selaku pemilik dan pelaku usaha pabrik arak, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp miliknya (10/11) siang, hingga berita ini tayang pihaknya belum memberikan jawaban konfirmasi kepada media.
Terkait ditemukanya pabrik arak ilegal milik Afu yang masih berada di wilayah hukum Kepolisian Resort Bangka, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.Ik., M.I.K., menyampaikan terimakasih atas informasi yang diterimanya dan berjanji akan segera menindaklanjuti.
Akibat dari kegiatan ilegalnya itu Afu yang disebut selaku pemilik dan pelaku usaha arak itu dianggap telah dengan sengaja memproduksi, menjual dan mengedarkan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan sehingga bisa menyebabkan kematian. Dengan demikian Afu dapat dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15-20 tahun, bahkan seumur hidup. ( Tim )






